Keberadaan rokok memang kontroversial, seperti sebuah dilema kehidupan yang berada dalam ombang ambing beberapa kepentingan. Keberadaan diperdebatkan oleh beberapa disiplin ilmu, agama, ekonomi, kemanusiaan, dan sebagainya, semuanya mempunyai pandangan yang berbeda tentang rokok. Ada yang membolehkan, ada yang mengharamkan, ada yang menyarankan agar jangan disentuh, ada yang marah jika rokok dilarang, dan tak jarang pula yang memberikan pandangan bermuka dua “melarang, tetapi tetap memperbolehkan diperjualbelikan”. Sebuah dilema yang membingungkan, ada apa dengan benda yang satu ini.
Jika dilihat dari struktur kasarnya, rokok hanyalah sebatang benda yang panjangnya kira-kira hanya 15 cm, terbuat dari tembakau dan campuran cengkeh, dan dibungkus dengan kertas, dan beberapa macam rokok ditambah sebuah filter sebagai ujung ujung untuk dihisap. Jika ingin merokok, tinggal bakar ujungnya, kemudian dihisap, asapnya, kemudia buang lagi, sampai rokok tersebut menjadi pendek, dan kemudian dibuang. Dilihat dari sini, tidak ada yang istimewa dari sebatang rokok. Tetapi jika dilihat dampaknya, dan keberadaannya yang controversial, dia semacam benda yang sangat berharga, bahkan beberapa waktu lalu sempat menjadi artis dimedia, tatkala MUI mengharamkan rokok.
Tidak bisa dipungkiri mengapa dia begitu sangat kontroverisial, karena disana ada bernaung beberapa kepentingan seperti yang disebutkan sebelumnya.
Pemerintah --- >>> menyarankan masyarakat untuk tidak merokok, dan memasang label pada rokok, bahwa sangat berbahaya bagi kesehatan, tetapi mengapa tidak melarangnya. Ya disana ada motif ekonomi. Pajak dari rokok sangat besar.
Ekonomi ---- >>> Jika rokok dilarang, ribuan petani tembakau akan menganggur dan ribuan pekerja diperusahaan rokok akan di PHK. Ya hasilnya adalah pengangguran dan ketimpangan ekonomi. Disana ribuan nyawa bergantung pada penghasilan dari rokok.
Agama ---- >>> Rokok adalah barang yang subhat, bahkan ada yang jatuhnya haram, karena dapat mengganggu kesehatan dan tidak memiliki mamfaat apapun pada tubuh. Ya hasilnya keluar fatwa MUI tentang haramnya rokok. Tetapi beberapa umat Islam juga adalah perokok, bahkan anggota MUI pun ada yang merokok.
Konsumen rokok ---- >>> Jika rokok dilarang, pasti harganya membumbung tinggi, bahkan untuk mendapatkannya pasti akan sangat susah. Ini membuat ketidaksenangan, karena rokok adalah bagian dari kehidupan seorang perokok.
Penjual rokok ---- >>> Akan mencari barang dagangan lain, jika rokok dilarang. Akan mengurangi penghasilan dari hasil penjualan rokok.
Papan Reklame ---- >>> Papan reklame kosong, karena tidak ada yang beriklan. Pemerintah kota kekurangan pendanaan. Jika kita perhatikan kotamanapun di Indonesia, yang terbanyak memasang iklan dipapan reklame adalah rokok dan partai politik . Keduanya sama-sama memberikan penyakit.